Musnad Imam Syafii
Musnad Imam Syafii No. 423
مسند الشافعي 423: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ لَا يُخْرِجُ فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَّا التَّمْرَ، إِلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً فَإِنَّهُ أَخْرَجَ شَعِيرًا
Musnad Syafi'i 423: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa Abdullah bin Umar tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah berupa buah kurma kecuali hanya sekali, karena sesungguhnya kebiasaan yang ia keluarkan adalah jewawut. 428